THR Zonk, Tenaga Honorer Terancam Tak Rayakan Idul Fitri 2024, Ini Penjelasan Menpan RB

Selasa 19-03-2024,14:17 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Fran Kurniawan

"THR diberikan guna menunjang hari raya.

BACA JUGA:Warga Palembang Full Senyum, Jembatan Rp22 Triliun Bakal Rampung Tahun 2024 Ini

BACA JUGA:Suzuki Thunder Reborn Resmi Meluncur, Segini Kapasitas Tangki BBM-nya

Sementara gaji ke-13 sebagai bantuan pemerintah kepada ASN untuk biaya pendidikan," cetus Anas.

Namun demikian, Anas tidak menyebut terkait THR untuk tenaga honorer, yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Dirinya hanya menyebutkan jika THR hanya diberikan kepada honorer yan telah diangkat menjadi PPPK.

:Jadi, Honorer yang telah diangkat PPPK, mereka yang berhak menerima," tandasnya.

BACA JUGA:7 Kampus Punya Gedung Terbaik di Indonesia, Satu Diantaranya Jokowi Pernah Kuliah di Sana

BACA JUGA:Kemnaker: Telat Bayar THR Bakal Dikenai Denda 5 Persen, Pengusaha Harus Ingat Waktunya

Selain tenaga honorer, THR dan gaji ke-13 juga tidak diberikan kepada perangkat desa yang telah mengabdikan dirinya untuk pelayanan pemerintahan desa.

Demikian informasi terkait THR zonk, tenaga honorer terancam tak rayakan Idul Fitri 2024.

Kategori :