PALPRES.COM- Zakat adalah konsep penting dalam agama Islam, zakat memberikan sebagian harta yang kita miliki kepada sekelompok orang yang membutuhkannya.
Zakat salah salah satu dari lima rukun sosial yang berperan sosial bagi ekonomi masyarakat Muslim.
Seperti yang diketahui zakat menjadi salah satu untuk menjaga keadilan sosial untuk membantu orang-orang yang kurang mampu.
Karena itu, zakat wajib dibagikan kepada orang yang tepat kepada kelompok tertentu sebagaimana yang terkait dalam istilah Asnaf Zakat.
BACA JUGA:Doa Hari ke-12 Puasa Ramadan: Amalan Minta Agar Ditutupi Semua Keburukan Diri dan Diberi Ketaatan
BACA JUGA:Emang Boleh Menjual Makanan di Siang hari Saat Ramadhan? Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan
Dilansir dari Baznas Yogyakarta berikut 8 golongan orang yang layak menerima zakat.
1. Fakir
Fakir adalah orang yang layak menerima zakat, fakir merupakan seseorang yang memiliki kemampuan rendah baik itu di segi harta ataupun secara jasmani.
Ketidakmampuan tersebut membuat seseorang tidak memiliki kecukupan harta bahkan membuat seseorang tersebut tidak memiliki harta sama sekali.
BACA JUGA:Ikut Puasa Ramadhan Tapi Tidak Sholat Wajib, Bagaimana Hukumnya? Yuk Simak Kata Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Ibu Hamil Berpuasa? Simak Dulu Penjelasan Lengkap Ustadz Abdul Somad
Umumnya orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.
Fakir seringkali disamartikan dengan miskin, padahal fakir dan miskin merujuk pada hal yang berbeda.
Jika dibandingkan dengan orang miskin, maka orang fakir adalah orang yang paling layak menerima zakat.