Adapun bagi orang yang tidak sedang masak, maka mencicipi masakan itu bukan suatu kebutuhan yang mendesak.
Kecuali bila diminta oleh orang yang sedang masak.
Maka dia memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang sedang masak.
BACA JUGA:Apakah Benar Tidur Orang yang Puasa Ramadan Bernilai Ibadah? Ini Kata Habib Novel Alaydrus
BACA JUGA:Datangnya Hari Kiamat Sudah Diketahui 5 Hal Berikut Ini Terjadi Pada Hari Tersebut
Dia punya argumen untuk melakukannya.
Jadi umat Islam yang sedang puasa, maka secara syariah atau hukum Islam diperbolehkan untuk memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Hal itu bisa dilakukan bila ada kebutuhan tertentu saja.
Contohnya kumur-kumur, menggosok gigi, mencicipi masakan bagi orang yang sedang memasak.
BACA JUGA: Apakah Berenang dan Menyelam Membatalkan Puasa? Ini Jawaban Buya Yahya
BACA JUGA:Makan dan Minum saat Puasa karena Lupa, Batalkah? Ini Kata Ustaz Firanda Andirja
Semua hal itu tidak membatalkan puasa.
Puasa kita dapat batal bila sengaja menelannya seperti menelan air yang digunakan untuk berkumur, baik sedikit maupun banyak.
Demikian pula bila kita menelan makanan yang sedang dicicipi, maka puasa kita jadi batal.
Meskipun yang ditelan itu sedikit.
BACA JUGA:Doa Puasa Hari Ke-11 Bulan Ramadaan: Amalan Minta Lebih Mencintai Kebaikan