BACA JUGA:Terbaru dan Paling Update! Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-11 Ramadan 1445 H Kota Palembang
Akan tetapi bila tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
Kemudian apabila orang yang tidak punya kepentingan apapun, maka memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat berpuasa, hukumnya makruh.
Jadi hal seperti itu lebih baik dihindari.
Hal-hal lain yang terkadang dilakukan sebagai orang seperti menggigit-gigit batang pensil, ujung kuku ataupun jari, sebaiknya dihindari, karena perbuatan tersebut makruh untuk dilakukan.
BACA JUGA:Mari Mengenal Lebih Dekat Apa Itu Ilmu Tasawuf
BACA JUGA:Emang Boleh Menjual Makanan di Siang hari Saat Ramadhan? Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan
Makruh artinya bila dilakukan tidak berdosa, tapi bila ditinggalkan berpahala.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".