PALPRES.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia cukup bergembira belakangan ini.
Sebab, setelah mendapatkan pencairan THR yang dimulai sejak 22 Maret lalu, pada 1 April 2024 mendatang juga akan mendapatkan pencairan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat padanya.
Selain membuat PNS bergembira, tentunya hal ini membuat PNS makin sejahtera menuju hari raya Idul Fitri 2024.
Menariknya, gaji para PNS di bulan April 2024 ini juga akan dicairkan dengan besaran setelah naik 8 persen.
BACA JUGA:Sulap Pariwisata IKN Mirip Labuhan Bajo, Pemerintah Luncurkan Anggaran Segini
BACA JUGA:Dipercaya Memiliki Ilmu Berbahaya, Intip Yuk Keunikan dari Suku Kajang di Sulawesi Selatan
Lantas, berapa besaran gaji PNS yang akan dicairkan pada bulan April 2024?
Berikut ini rincia gaji PNS seusai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 setelah naik 8 persen setiap golongannya, yakni:
Golongan I
- I a Rp1.685.700 - Rp2.522.600
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Sholat Isya dan Tarawih Bersama di Griya Agung Bersama Anak Yatim Piatu
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Pemprov Sumsel Bakal Berikan Bantuan Sertifikasi Halal Gratis untuk 1.000 Pelaku UMKM
- I b Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- I c Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- I d Rp1.999.900 - Rp2.901.400