Selain pemeriksaan pajak, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak juga bisa dikenakan bunga tambahan.
Besaran bunga tambahan ini nilainya tertentu per bulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".