15. Apabila ada tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota maka PPS bisa mengerjakannya.
16. PPS akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU Kabupaten Kota dan PPK.
Apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*
15. Apabila ada tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota maka PPS bisa mengerjakannya.
16. PPS akan melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU Kabupaten Kota dan PPK.
Apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*