Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah

Senin 01-04-2024,14:18 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

Rincian tugas dan wewenang PPK ini secara komprehensif tercantum dalam Bagian Ketiga PKPU 8/2022 pada Pasal 7-10.

PPK yang berada di bawah naungan KPU Kabupaten/Kota memiliki peran yang sangat penting.

BACA JUGA:Kabar Gembira: BLT Mitigasi Risiko Pangan Siap Cair Setelah Pemilu 2024, Segini Nominal Bantuan Diterima KPM

BACA JUGA:27 Petugas KPPS Gugur di Pemilu 2024, Terbanyak di Jateng, di Sumsel Ada 2 Orang

Terkhusus untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

Semua proses dalam rangkaian Pemilu 2024 dilakukan oleh PPK.

Mulai dari proses penerimaan daftar pemilih sampai ke pengumuman hasil rekapitulasi suara, semuanya di lakukan oleh PPK.

Tidak hanya sebatas itu saja tugas dan wewenang dari PPK masih ada lagi.

BACA JUGA:Banjir Bansos Setelah Pemilu 2024, Ada Kenaikan Bansos Ini dari Rp1 Juta ke Rp1,8 Juta Rupiah

BACA JUGA:Usai Pemilu 2024, Bansos Terpantau Mulai Cair, Info Pencairan Bantuan Tambahan Rp600 Ribu untuk KPM BPNT

PPK juga bertugas untuk memasukkan hasil dari rekapitulasi suara ke dalam badan Ad Hoc.

Ad Hoc ini itu tugasnya untuk membantu KPU Kabupaten, KPU Provinsi, dan juga KPU Pusat dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Badan Ad Hoc ini terdiri dari anggota dan juga sekretariat dari PPK, dan juga PPS.

Dalam rangkaian Pemilu 2024 status dari PPK ini ialah sebagai perpanjangan tangan dari KPU.

BACA JUGA:Piala Dunia U20 Diduga Penyebab Tergerusnya Suara Ganjar Pranowo di Pemilu 2024?

Kategori :