Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah

Senin 01-04-2024,14:18 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

PALPRES.COM - Di tahun 2024 ini masa jabatan PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 akan segera berakhir.

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

masa jabatannya berakhir di bulan ini.

Tepatnya berakhir pada 4 April 2024 mendatang.

BACA JUGA:Hasil Pemilu 2024, 8 Partai Besar Lolos ke Senayan, PDIP Paling Banyak Mendapatkan Suara

BACA JUGA:Sisa 2 Provinsi, KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Usai Buka Puasa

Itu artinya masa jabatan PPK dan PPS di Kabupaten Empat Lawang tinggal 3 hari lagi.

Nah itu artinya bagi anda yang ingin menjadi PPK dan juga PPS di pemilu 2024 peluangnya untuk mendaftar sudah dibuka lagi.

Tugas dari PPK dan juga PPS tak lagi mengenai pemilu legislatif.

Melainkan akan menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

BACA JUGA:Sekda Pemkab Ogan Ilir Lepas Armada Bawa Logistik Pemilu 2024

BACA JUGA:Sisi Gelap Pemilu 2024: Ini yang Terjadi Pada Ratusan Petugas KPPS

Baik Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati (Pilbup).

Eskan Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu juknis.

Yakni Petunjuk dan Teknis (Juknis) dari KPU pusat terkait rekrutmen baru PPK dan PPS.

Kategori :