Pemilu 2024, Ini Tugas dari PPK dan PPS di Setiap Daerah

Senin 01-04-2024,14:18 WIB
Reporter : Anita Silvia
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Telkomsel Pastikan Jaringan Prima di Pemilu 2024, Hadirkan Jaringan dan Layanan Broadband Terdepan

Mengelola proses tahapan Pemilu yang berada di level Kecamatan.

Tugas PPS

Tugas PPS tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 3 Tahun 2018, Pasal 26.

Yakni membahas mengenai tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS memiliki berbagai tugas, antara lain:

BACA JUGA:2 Bansos Kemensos Kembali Cair Pasca Pemilu 2024, Cek Jadwal Penyaluran dan Syaratnya di Sini

BACA JUGA:Pasca Pemilu 2024 Banjir Bansos Lagi dari Pemerintah, Ini Daftarnya

1. Memberikan pengumuman mengenai Daftar Pemilih Sementara (DPS)

2. Selain memberikan pengumuman mengenai DPS, PPS juga bisa menerima masukan dari masyarakat mengenai DPS tersebut.

3. Setelah itu PPS dapat melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.

4. PPS dapat mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

BACA JUGA:4 Jenis Bansos Ini Cair Serentak Setelah Pemilu 2024, Cek Tanggalnya

BACA JUGA:Jadwal Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Pasca Pemilu 2024, Intip Progresnya di Sini

Dan melaporkan DPT ke KPU kabupaten/kota melalui PPK.

5. Kemudian PPS bisa melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan.

Dan melaporkan DPT ke KPU kabupaten/kota melalui PPK.

Kategori :