6. Lalu PPS bertugas memverifikasi rekapitulasi dukungan perseorangan.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! 3 Bansos Kemensos RI Kembali Cair Via Pos Setelah Pemilu 2024
BACA JUGA:Ratusan Warga di Musi Banyuasin Hilang Hak Pilih Pada Pemilu 2024, Kok Bisa? Begini Penjelasannya
7. Memberikan laporan kepada kabupaten atau kota melalui PPK.
Laporan yang diberikan ialah mengenai nama-nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS.
8. PPS bertugas untuk memberikan Bimtek kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
9. PPS bertugas untuk melaksanakan segala tahapan pemilu di tingkat Kelurahan atau desa.
BACA JUGA:H-1 Pemilu 2024, Pj Sekda Muba Pastikan Distribusi Logistik Aman
BACA JUGA:Serahkan Santunan kepada Ahli Waris KPPS Desa Bailangu, Ini Kata Pj Bupati Apriyadi
10. Lalu PPS bertugas untuk melakukan pengumpulan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS yang ada di desanya masing-masing.
11. PPS harus menyampaikan hasil perhitungan suara di seluruh TPS kepada PPK.
12. PPS melakukan pengevaluasian pada setiap tahapan di wilayah desanya.
13. PPS juga bertugas untuk melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
BACA JUGA:33 Ribu Lebih Anggota KPPS Palembang Dilantik, Ratu Dewa: Jaga Amanah dan Junjung Persaudaraan
BACA JUGA:2 Terdakwa Penganiayaan Divonis Bebas, Ketua PPS Rantau Telang Merasa Ketakutan
14. PPS juga bertugas untuk membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.