Pelaksanaan kegiatan ini lanjut Erdian juga berpedoman pada Keputusan Bupati Musi Banyuasin nomor 28 tahun 2024 tentang Penetapan Rincian dan Petunjuk Teknis kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dimana pada halaman 26 di tentukan bahwa.
"Pelatihan Teknik Infrastruktur Desa di Laksanakan pada Triwulan sebelum pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Desa tahun anggaran 2024.
"Tidak ada pengarahan terhadap kegiatan tersebut, pelaksanaan kegiatan itu sendiri bepedoman pada Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 95 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang mana pihak Pelaksana Kegiatan berhubungan langsung dengan Desa," ungkapnya.
Dinas PMD kata Erdian mendukung kegiatan tersebut karena pelaksanaannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami Hadir pada saat pembukaan dan penutupan sebagai undangan dari pihak pelaksana," pungkasnya.