Honda

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur

BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Bayar Santunan Kematian Rp462 Juta di Kabupaten OKU Timur--Istimewa/palpres.com

MUARA ENIM, PALPRES.COM- BPJS Ketenagakerjaan cabang MUARA ENIM melalui Kantor Cabang Pratama OKU Baturaja membayarkan 11 santunan kematian.

Santunan dengan jumlah klaim sebesar Rp462 juta ini dibayarkan pada Selasa 20 Februari 2024. 

Acara tersebut dilaksanakan di Balai Rakyat Pemerintah Daerah OKU Timur.

Dan dihadiri langsung oleh Bupati Lanosin Hamzah. 

BACA JUGA:BLT BPNT Cair Maret Ini, Pemilik e-KTP dan BPJS KIS Dapat Cuan Rp2.400.000, Simak Caranya!

BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja

“Penyerahan klaim santunan kematian ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten OKU Timur,” ujar Ruszian Dedy, Kepala Cabang Muara Enim.

Klaim santunan ini sebagai bentuk untuk perlindungan seluruh pekerja.

Dan memastikan para pekerja bebas dari resiko yang mungkin akan terjadi di tempat kerja.

Berita sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim melakukan kegiatan aktivasi pasar Kerja Bebas Cemas (KKBC).

BACA JUGA:Fasilitasi Warga Muba Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Apriyadi Siap Ikuti Penilaian Paritrana Award

BACA JUGA:BPNT Cair Maret Ini, Pemilik e-KTP dan BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Rp2.400.000

Kegiatan ini dilakukan di pasar Inpres Muara Enim, pada Selasa 19 Desember 2023.

Tujuan dari kegiatan yang berlangsung di pasar ini untuk meningkatkan universal coverage kepesertaan, sekaligus meningkatkan brand awareness.

Selain itu, kegiatan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk sosialisasi pedagang pasar dan pengunjung.

Bahkan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan sovenir berupa termos set untuk 100 peserta yang mendaftar aktivasi. 

BACA JUGA:3 BLT Ini Cair untuk Pemilik BPJS KIS PBI Sebelum Ramadan 2024, Simak Cara dan Syarat Dapatnya!

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan, Proses Cepat dan Mudah

“Kegiatan aktivasi pasar kerja keras bebas cemas ini merupakan wujud komitmen kami, untuk mengedukasi kepada pedagang pasar dan stakeholder,” ujar Ruszian.

Serta melakukan perlindungan agar para peserta dapat bekerja dengan baik tanpa rasa cemas.

Khususnya akan terjadinya risiko yang mungkin terjadi.

Kegiatan aktivasi pasar BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Enim bekerja sama dengan radio di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Cara Mengajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Pinjaman Hingga 500 Juta Rupiah

BACA JUGA:8 Tipe NIK Pemilik BPJS Kesehatan KIS Berpeluang Dapat Bansos PKH, Apa Saja?

Hal ini sebagai upaya untuk mempermudah penyampaian informasi kepada peserta.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang terjadi pada pekerja Indonesia berkaitan aktivitas kerjanya. 

“Mari pastikan pekerja kita terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, #Kerja Keras Bebas Cemas,” jelasnya.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Berenti dari Pekerjaan

BACA JUGA:Update Bansos 2024, Ibu Hamil dan Balita Pemilik BPJS KIS Bisa Dapat BLT Rp750.000, Cek Caranya!

BACA JUGA:KUR Ditolak, Coba Ajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan, Limit Hingga Rp25 Juta, Begini Cara dan Syaratnya

Sudah tahu belum Kalau BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan kapan saja tanpa menunggu kamu resign dulu loh.

Mau tahu lebih lengkapnya? simak artikel ini hingga selesai dan habis ya guys.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program yang memberikan perlindungan bagi karyawan.

Dengan tujuan agar peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan uang tunai ketika berhenti bekerja, pensiun, dan meninggal dunia.

BACA JUGA:Alhamdulilah, Pemilik BPJS KIS PBI Bisa Dapat BLT El Nino 2024, Asal Penuhi 5 Ketentuan Ini

BACA JUGA:IHC RSPP Jadi Rujukan Layanan Pengobatan Kanker dengan BPJS Kesehatan

Sebagian pekerja banyak yang belum mengetahui bahwa pencairan JHT sendiri tidak ketika pensiun atau berhenti dari kerjaan.

Ternyata tidak loh, kamu bisa mengajukan JHT untuk dicairkan ketika masih aktif berkerja.

Lantas, bagaimanakah cara maupun syaratnya untuk mencairkan JHT tanpa harus berhenti?

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pencairan saldo JHT diperlukan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi yaitu.

BACA JUGA:Bagaimana Pemilik Kartu KIS BPJS Bisa Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2024? Ini Persyaratannya

BACA JUGA:CATAT! 3 Syarat Pemilik BPJS KIS PBI Bisa Dapat Bansos PKH dan BLT BPNT pada 2024

1. Usia pensiun 56 tahun

2. Usia perjanjian kerja bersama perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

3. Bukan penerima upah mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

4. Cacat total tetap, meninggal dunia.

BACA JUGA:Berkah 2024, 7 Tipe Pemilik BPJS Kesehatan KIS PBI Bisa Dapat Bansos PKH dan BLT BPNT, Cek Faktanya!

BACA JUGA:REZEKI 2024! Tak Punya Kartu, Peserta BPJS KIS PBI Bisa Dapat BLT KIP Pelajar Rp1.000.000

Klaim sebagian JHT 10 persen, klaim sebagian JHT 30 persen. 

Khusus untuk peserta tenaga kerja aktif pencairan hanya bisa dilakukan sebagian 10 persen atau 30 persen.

Kita bisa menggunakan pendanaan pencairan sebagian JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk membeli rumah.

Baik secara tunai maupun kredit, kemudian sisa saldonya dapat dicairkan ketika pekerja sudah berhenti bekerja atau resign dari pekerjaan.

BACA JUGA: INFO BANSOS 2024, 2 BLT Dibagikan ke Pemilik BPJS, Per Orang Bisa Dapat Rp2.000.000

BACA JUGA:Hore! RSUD Petanang Lubuklinggau Siap Menerima Layanan BPJS Kesehatan

Untuk mencairkan saldo JHT kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung yaitu.

- Kartu peserta Jamsostek

- Kartu Tanda Penduduk (EKTP)

- Buku tabungan 

BACA JUGA:SIMAK! Lakukan 2 Cara Ini agar Pemilik BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos PKH Rp3.000.000

BACA JUGA:10 Juta Kuota PKH Tersedia Bagi Pemilik BPJS KIS, Ini 7 Syarat untuk Mendapatkannya!

- Surat keterangan dari pekerjaan

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pencairan JHT sebagian dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.

Untuk pencairan secara online kamu bisa melakukannya dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BACA JUGA:Dana PKH Rp1.500.000 Dibagikan kepada Pemilik BPJS Kesehatan KIS? Cek Faktanya!

BACA JUGA:BLT El Nino Rp400.000 Cair Merata via Pos dan ATM, Pemilik BPJS Kesehatan KIS Juga Bisa Dapat

Langkah-langkah untuk mengajukan di lapakasik secara online yaitu klik portal layanan di lapak asik.

Di lapak asik bpjsketenagakerjaan.go.id.

Isi data diri kamu berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file jpeg PNG atau PDF maksimal ukuran file 6 MB.

BACA JUGA:Bansos PKH Rp3.000.000 Juga Bisa Didapat Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS, Cek Disini Caranya!

BACA JUGA:Pemilik Kartu BPJS Kesehatan KIS Bisa Dapat Bansos BPNT Rp2.400.000, Begini Cara Pengajuannya!

Saat mendapat konfirmasi data pengajuan klik simpan.

Selanjutnya kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.

Setelah proses selesai saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Semoga informasinya bermanfaat dan terima kasih*

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: