PALEMBANG, PALPRES.COM – Bambang dan Robert, dua orang debt collector akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan setelah dijemput paksa anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel lantaran dua kali mangkir ketika dipanggil penyidik.
Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan tersangka dan penahanan terhadap dua orang debt collector Bambang dan Robert terkait kasus perampasan dan pengeroyokan ketika melakukan penarikan paksa mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri.
Tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu.
BACA JUGA:Tinjau Pos Pelayanan Polres Prabumulih, Wakapolda Sumsel Tercengang Lihat Fasilitasnya
Seperti diketahui, setelah dua kali mangkir panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, Bambang dan Robert akhirnya dijemput paksa oleh petugas dirumahnya masing-masing pada Rabu 24 April 2024 kemarin.
Selain itu, keduanya diduga terlibat dalam upaya percobaan pencurian mobil milik korban Fandri di parkiran Palembang Squre Mall pada 23 Maret 2024 lalu.
Atas kejadian tersebut istri korban Desrummaty melaporkan ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Bhayangkari Daerah Sumsel Peduli, Berbagi 2.000 Takjil ke Masyarakat Lemabang
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Harapan Kita Agar Ada Penyesuaian Jam Operasional Kereta Api
“Kejadian bermula ketika korban bersama istri dan dua anaknya datang ke Palembang Squre Mall dari Lubuklinggau pada 23 Maret 2024 lalu dengan menggunakan mobil Avanza,” terangnya pada wartawan pada Kamis 25 April 2024 ketika jumpa pers.
Saat itu, lanjut Yunar pelaku bersama temannya yang berjumlah 12 orang mendatangi korban dan melakukan intimidasi serta berupaya mengambil paksa mobil yang dikendarai korban sambil berkata kalau mobil yang dikendarai korban bermasalah.