Sesuai aturannya, jam operasional kendaraan truk besar ini hanya boleh melintas di jalan Kota Palembang ketika malam hari saja. Yakni mulai pukul 21.00-06.00 atau saat jalan sudah sepi.
“Kita sudah suruh putar balik, mereka parkir di sepanjang jalan Noerdin Pandji padahal itu tidak boleh,” katanya.