Diketahui, sebelumnya Mahkamah Internasional menjatuhkan vonis pada Israel, yakni memerintahkan Tentara IDF ditarik Militer Israel dari Rafah.
Selain itu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel membuka perlintasan Rafah yang berbatasan dengan Mesir untuk jalur keluar masuk bantuan dunia internasional.