Paltform ini rencananya bakal digunakan sebagai wadah kolaborasi berbasis digital untuk seluruh ASN di Indonesia.
BACA JUGA:Palembang Blackout, Warga Terhambat Beraktivitas, Akun Resmi PLN_Palembang Dibanjiri Keluhan Warga
BACA JUGA:Harga Anjlok Dibulan Juni 2024, Kapan Lagi Punya HP dengan Kamera Secanggih Ini
MenPAN RB juga menyatakan dalam pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK 2024 ini, diperlukan formulasi yang tepat dengan mempertimbangkan 5 keriteria, diantaranya:
1. Honorarium
2. Masa kerja
3. Usia
BACA JUGA:Agus Fatoni Lakukan Penyerahan Kunci Rumah, Peresmian Sanitasi dan MOU Bersama Kodam II/SWJ
4. Jabatan
5. Kualifikas pendidikan
Demikianlah informasi terkait 5 kriteria yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan kelulusan pengangkatan honorer jadi PPPK 2024.