PALEMBANG, PALPRES.COM – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang Fakultas Hukum, Devi Sri Astuti, dinyatakan terbukti melakukan plagiarisme skripsi.
Plagiarisme ini dilakukan Devi Sri Astuti terhadap skripsi milik mahasiswi FH Universitas Sriwijaya (Unsri).
Hal ini telah dibuktikan dari hasil tim investigasi FH Universitas Muhammadiyah Palembang.
"Dari hasil pemeriksaan dan investigasi yang kita lakukan terhadap mahasiswi berinsial DSA.
BACA JUGA:Gandeng Rumah Zakat, PT Perta-Samtan Gas Beri Bantuan Ini pada Korban Banjir di OKU
Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan plagiat skripsi milik mahasiswi fakultas hukum Unsri," tutur ketua tim investigasi Dr. Darmadi Djuffri, Kamis 6 Juni 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Darmadi, timnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku plagiat yakni DSA dan juga pemilik skripsi yakni mahasiswi fakultas hukum Unsri.
Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap pembimbing skripsi, Ketua Kaprodi, Sekretaris Prodi, dan Wakil Dekan 1.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap DSA, Ia mengakui bahwa telah melakukan plagiat seorang diri dan tidak melibatkan orang lain," terangnya.
BACA JUGA:Wujud Perhatian Ratu Dewa Pada Penyandang Disabilitas, Sumbang Alat Bantu Dengar Hingga Sembako
Kemudian Darmadi mengungkapkan Devi melakukan plagiat dengan cara mendownload repository Unsri.
Kemudian ia mengambil skripsi milik mahasiswi Fakultas Hukum Unsri secara keseluruhan.
"Untuk hasil investigasi yang dilakukan selama 7 hari kerja sudah kami serahkan ke pimpinan fakultas.