Dan pihak Fakultas yang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," terangnya.
BACA JUGA:Inilah Desa Terpencil di Jawa Timur, Warganya Mayoritas Petani, Tapi Ahli Dalam...
BACA JUGA:WASPADA! Filipina Bawa 5 Pemain Keturunan Baru Hadapi Timnas Indonesia
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unversitas Muhammadiyah Palembang Abdul Hamid Usman menyebutkan pihaknya sudah menerima hasil investigasi yang dilakukan tim investigasi.
Dan hasilnya pelaku plagiarisme skripsi mahasiswi fakultas hukum Unsri mengakui perbuatannya tersebut.
Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diterima oknum mahasiswi tersebut, Abdul Hamid mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum tersebut.
"Untuk sanksinya berupa pembatalan skripsi, tidak bisa mengikuti yudisium dan wisuda," ujarnya.
BACA JUGA:Punya Kolesterol Tinggi? Hindari 8 Jenis Makanan Ini Agar Kembali Normal
BACA JUGA:Fahri Juliansyah Rebut Tiket Terakhir Grand Final Sang Juara 2024 dari SMK Negeri 2 Palembang
Lebih lanjut diterangkannya, dengan adanya sanksi pembatalan skripsi, maka Devi Sri Astuti juga diskors atau tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan selama satu semester.
"Devi Sri Astuti juga harus mengulang dan membuat dari awal skripsi sesuai prosedur yang ada," ujarnya.
Diterangkan Abdul Hamid Usman, dari data yang ada, saat ini Devi Sri Astuti duduk di semester 7 dan sudah menyelesaikan semua mata kuliahnya.
Karena muncul permasalahan tersebut, maka Devi Sri Astuti harus diskors satu semester pada semester 8.
BACA JUGA:9 Sosok Gaib Penguasa Tanah Jawa, Kekuatannya Tak Tertandingi, Ini Tempat Tinggalnya
BACA JUGA:Soft Launching PLTMH di SDN 14 Rantau Dedap Muara Enim, Kolaborasi UMP dan Alumni
Dia baru bisa mengambil mata kuliah skripsi lagi pada semester 9 nanti.