Kepolisian ini bernama Polisi Republik Indonesia yang terdiri atas polisi istimewa dan polisi umum, yang dipersatukan menjadi kepolisian secara nasional pada tanggal 1 Juli 1946.
Lalu berubah nama menjadi Badan Polisi Negara (BPN), Djawatan Polisi Negara (DPN) dan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI).
Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa.
BACA JUGA:Sempat Mangkrak 4 Tahun, Begini Kondisi Jembatan Penghubung di Jawa Tengah
Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia, yaitu:
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie, Usai Kolaps di Arena Kejuaraan Bulu Tangkis Junior Asia 2024
BACA JUGA:CATAT! PLN Lakukan Pemeliharaan Pada Tanggal 1-6 Juli Disekitar Kota Palembang
Penjabaran tugas kepolisian dijelaskan pada Pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.