PALPRES.COM- DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Dan terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi pajak yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Layanan yang dimaksud antara lain;
1.Pendaftaran Wajib Pajak (e-registration)
BACA JUGA:PENTING! Ini 4 Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP, Sudah Tahu?
BACA JUGA:NIK Kamu Sudah jadi NPWP? Begini Cara Ceknya Via Online
2.Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
3.Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
4.Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
5.Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
BACA JUGA:4 Bansos Reguler Kemensos, dan 1 BLT Cair Ke Pemilik BPJS KIS PBI 2024, Hanya Dengan Masukan NIK!
BACA JUGA:Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!
6.Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah) dan
7.Pengajuan keberatan (e-Objection).
Perlu diketahui, selain bisa diakses dengan ketiga jenis nomor identitas tersebut, untuk 7 layanan itu juga bisa diakses dengan NPWP 15 digit.