Terhitung 1 Juli 2024, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK

Senin 01-07-2024,16:51 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Sedangkan untuk banyaknya jumlah layanan administrasi pajak yang menggunakan BIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU juga terus ada penambahan.

BACA JUGA:Petugas Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak di Palembang, Kerugian Negara Ditaksir Rp648 Juta

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sudah Kantongi 10 RIBU Sumur Illegal Drilling di Muba: Segera Kita Tidak Lanjutin!

“Nanti akan kami umumkan secara bertahap  penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen, jika ada layanan tertentu selain 7 layanan tersebut atau maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. 

Untuk itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir mengingat untuk seluruh layanan perpajakan tetap bisa digunakan wajib pajak.

Sedangkan bagi yang terimbas NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit maka DJP masih memberikan waktu.

BACA JUGA:Update Harga BBM per 1 Juli 2024 Kompak Turun, Cek Daftar Harga di SPBU Pertamina, Shell dan BP

BACA JUGA:TERNYATA, Ini Penyebab Mawardi Yahya Nyaris Tumbang di Hadapan Pengantin Kemarin

Waktu yang dimaksud untuk melakukan penyesuaian sistem sampai dengan 31 Desember 2024. 

Pihak tersebut adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan  perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya. 

Untuk diketahui, pada 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sudah sebagian besar NIK dipadankan sebagai NPWP.

Sebagai informasi per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. 

BACA JUGA:SAH! Kades di OKI Menjabat Selama 8 Tahun, 4 Juli 2024 Terima SK Perpanjangan

BACA JUGA:Tim Gabungan Gelar Pengawasan Tempat Hiburan dan Penginapan di Lubuklinggau

Berdasarkan data, sebanyak 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi tercatat sudah 670 ribu wajib pajak atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Kategori :