Itu artinya sebanyak 74 juta atau sekitar 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK NPWP.
Banyaknya jumlah wajib pajak yang melakukan pemadanan NIK NPWP ini diapresiasi DJP.
Karena wajib pajak telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri.
BACA JUGA:Segini Harga Tiket One Piece Music Symphony 25th Anniversary World Tour, Jangan Sampai Ketinggalan!
BACA JUGA:INFO PENTING! 2 Juli 2024 PLN Lakukan Pemadaman di Palembang Selama 4 Jam, Ini Daerah yang Terdampak
Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak.
Sedangkan sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.
Dwi juga menambahkan mengenai henti layanan pada 29 Juni lalu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak dan masyarakat.
BACA JUGA:Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal Saat Laga di AJC, Kakak Perempuannya Tulis Ini
BACA JUGA:SELAMAT! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi, Segini Besarannya
“Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.
“Wajib Pajak bisa menggunakan layanan bantuan dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” jelasnya.
Untuk lebih jelas, PER-6 dapat dilihat dan diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/peraturan/penggunaan-nomor-induk-kependudukan-sebagai-nomor pokok-wajib-pajak-nomor-pokok-wajib.
BACA JUGA:PANAS! Siap Lawan Herman Deru, Mawardi Pastikan Tidak Ada Paslon Tunggal di Pilkada Sumsel 2024