BACA JUGA:Berlaku Hari Ini di Sumsel, Syarat Wajib Urus SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dulu
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia.
Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP.
NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk.
Hal ini sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.
BACA JUGA:Obati Rasa Rindu Akan Kejayaan Sriwijaya FC, Matahati Sukseskan Big Match Reuni Legend Sriwijaya
BACA JUGA:Sempat Mangkrak 4 Tahun, Begini Kondisi Jembatan Penghubung di Jawa Tengah
Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak 14 Juli 2022.
NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6).