Honda

Terhitung 1 Juli 2024, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK

Terhitung 1 Juli 2024, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK

Terhitung 1 Juli 2024, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK -Kgs Yahya-Palpres.com

PALPRES.COM- DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. 

Dan terhitung sejak 1 Juli 2024 terdapat 7 layanan administrasi pajak yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Layanan yang dimaksud antara lain;

1.Pendaftaran Wajib Pajak (e-registration)

BACA JUGA:PENTING! Ini 4 Manfaat Pemadanan NIK dan NPWP, Sudah Tahu?

BACA JUGA:NIK Kamu Sudah jadi NPWP? Begini Cara Ceknya Via Online

2.Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online

3.Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)

4.Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)

5.Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)

BACA JUGA:4 Bansos Reguler Kemensos, dan 1 BLT Cair Ke Pemilik BPJS KIS PBI 2024, Hanya Dengan Masukan NIK!

BACA JUGA:Ingin Padankan NIK dan NPWP Tapi Belum Punya EFIN Pajak Pribadi Online, Ini Cara Mendapatkannya!

6.Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah  dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah) dan

7.Pengajuan keberatan (e-Objection).

Perlu diketahui, selain bisa diakses dengan ketiga jenis nomor identitas tersebut, untuk 7 layanan itu juga bisa diakses dengan NPWP 15 digit.

Sedangkan untuk banyaknya jumlah layanan administrasi pajak yang menggunakan BIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit dan NITKU juga terus ada penambahan.

BACA JUGA:Petugas Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak di Palembang, Kerugian Negara Ditaksir Rp648 Juta

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Sudah Kantongi 10 RIBU Sumur Illegal Drilling di Muba: Segera Kita Tidak Lanjutin!

“Nanti akan kami umumkan secara bertahap  penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU,” Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen, jika ada layanan tertentu selain 7 layanan tersebut atau maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. 

Untuk itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir mengingat untuk seluruh layanan perpajakan tetap bisa digunakan wajib pajak.

Sedangkan bagi yang terimbas NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit maka DJP masih memberikan waktu.

BACA JUGA:Update Harga BBM per 1 Juli 2024 Kompak Turun, Cek Daftar Harga di SPBU Pertamina, Shell dan BP

BACA JUGA:TERNYATA, Ini Penyebab Mawardi Yahya Nyaris Tumbang di Hadapan Pengantin Kemarin

Waktu yang dimaksud untuk melakukan penyesuaian sistem sampai dengan 31 Desember 2024. 

Pihak tersebut adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan  perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya. 

Untuk diketahui, pada 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sudah sebagian besar NIK dipadankan sebagai NPWP.

Sebagai informasi per tanggal 30 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. 

BACA JUGA:SAH! Kades di OKI Menjabat Selama 8 Tahun, 4 Juli 2024 Terima SK Perpanjangan

BACA JUGA:Tim Gabungan Gelar Pengawasan Tempat Hiburan dan Penginapan di Lubuklinggau

Berdasarkan data, sebanyak 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi tercatat sudah 670 ribu wajib pajak atau 0,9 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan.

Itu artinya sebanyak 74 juta atau sekitar 99,1 persen wajib pajak orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK NPWP.

Banyaknya jumlah wajib pajak yang melakukan pemadanan NIK NPWP ini diapresiasi DJP.

Karena wajib pajak telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP dengan melakukan pemadanan mandiri. 

BACA JUGA:Segini Harga Tiket One Piece Music Symphony 25th Anniversary World Tour, Jangan Sampai Ketinggalan!

BACA JUGA:INFO PENTING! 2 Juli 2024 PLN Lakukan Pemadaman di Palembang Selama 4 Jam, Ini Daerah yang Terdampak

Dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,37 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh Wajib Pajak.

Sedangkan sisanya 69,6 juta NIK-NPWP yang dipadankan oleh sistem.

Dwi juga menambahkan mengenai henti layanan pada 29 Juni lalu merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak dan masyarakat.

BACA JUGA:Pebulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal Saat Laga di AJC, Kakak Perempuannya Tulis Ini

BACA JUGA:SELAMAT! PNS Dapat 3 Tambahan Uang Lagi, Segini Besarannya

“Waktu henti layanan tersebut juga kami gunakan untuk instalasi aplikasi tambahan berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, DJP juga membuka layanan bantuan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU. 

“Wajib Pajak bisa menggunakan layanan bantuan dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, atau virtual help desk,” jelasnya.

Untuk lebih jelas, PER-6 dapat dilihat dan diunduh pada laman  https://pajak.go.id/id/peraturan/penggunaan-nomor-induk-kependudukan-sebagai-nomor pokok-wajib-pajak-nomor-pokok-wajib.

BACA JUGA:PANAS! Siap Lawan Herman Deru, Mawardi Pastikan Tidak Ada Paslon Tunggal di Pilkada Sumsel 2024

BACA JUGA:Berlaku Hari Ini di Sumsel, Syarat Wajib Urus SIM Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan Dulu

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. 

Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP. 

NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk.

Hal ini sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023. 

BACA JUGA:Obati Rasa Rindu Akan Kejayaan Sriwijaya FC, Matahati Sukseskan Big Match Reuni Legend Sriwijaya

BACA JUGA:Sempat Mangkrak 4 Tahun, Begini Kondisi Jembatan Penghubung di Jawa Tengah

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi non penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga  diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak 14 Juli 2022.

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan  Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6). 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: