PALPRES.COM - Heboh Ketua KPU Hasyim As'yari main gila, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya bisa disingkat DKPPP ungkap kronologi aksi tak terpuji yang dilakukanya.
Hasyim As'yari telah terbukti melakukan pelecehan terhadap CAT, seorang Anggota PPLN Den Haag.
Perbuatan asusila melalui tindakan pelecehan ini, menurut Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim As'yari ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.
Diketahui bahwa, pada awal Oktober 2023 DKPP mengadakan Bimbingan Teknik yang diselenggarakan di Den Haag.
BACA JUGA:Mulai Dikerjakan 2017, Bendungan Way Apu Bernilai 2,1 Triliun Rupiah di Maluku Tahun Ini Selesai
Kemudian, tepatnya tanggal 3 Oktober 2023 sehubungan dengan kegiatan Bimtek tersebut, Hasyim As'yari Sang Ketua KPU ini sedang menginap di salah satu Hotel di Amsterdam, Belanda
Hasyim lantas menghubungi korban dengan inisial CAT, yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag dan mengundangnya untuk mendatangi hotel tempatnya menginap.
Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan dan sepertinya yang disampaikan Majelis Hakim Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan bahwa:
CAT yang merupakan korban mengungkapkan bahwa, pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023 ia telah dihubungi Terlapor (Hasyim As'yari) untuk bisa datang ke kamar hotelnya.
BACA JUGA:Ombudsman RI Buka Seleksi Calon Asisten di 29 Provinsi, Cek Daerah Kamu!
Mendapat undangan dari Ketua KPU tersebut, CAT kemudian mengunjungi ke kamar hotel Terlapor, masuk dan melakukan pembicaraan di ruangan tamu di kamar terlapor.
Selama pembicaraan di ruang tamu tersebut, terungkap bahwa Terlapor mencoba merayu dan mengajak CAT untuk melakukan hubungan badan.
Ratna kembali menjelaskan bahwa pada awalnya, CAT menolak untuk melakukan perbuatan tak terpuji tersebut, namun Terlapor pantang menyerah dan terus memaksa.