Honda

Heboh Ketua KPU 'Main Gila', DKPP Ungkap Kronologi Tak Terpuji Hasyim As'yari

Heboh Ketua KPU 'Main Gila', DKPP Ungkap Kronologi Tak Terpuji Hasyim As'yari

DI PECAT! Hasyim As'yari telah terbukti melakukan pelecehan terhadap CAT, seorang Anggota PPLN Den Haag.--disway

PALPRES.COM - Heboh Ketua KPU Hasyim As'yari main gila, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya bisa disingkat DKPPP ungkap kronologi aksi tak terpuji yang dilakukanya.

Hasyim As'yari telah terbukti melakukan pelecehan terhadap CAT, seorang Anggota PPLN Den Haag.  

Perbuatan asusila melalui tindakan pelecehan ini, menurut Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim As'yari ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU di Amsterdam, Belanda.

Diketahui bahwa, pada awal Oktober 2023 DKPP mengadakan Bimbingan Teknik yang diselenggarakan di Den Haag.

BACA JUGA:Inilah Cikal Bakal Tol Trans Kalimantan, Habiskan Anggaran Rp9,9 Triliun, Pangkas Waktu Tempuh Jadi 1 Jam

BACA JUGA:Mulai Dikerjakan 2017, Bendungan Way Apu Bernilai 2,1 Triliun Rupiah di Maluku Tahun Ini Selesai

Kemudian, tepatnya tanggal 3 Oktober 2023 sehubungan dengan kegiatan Bimtek tersebut, Hasyim As'yari Sang Ketua KPU ini sedang menginap di salah satu Hotel di Amsterdam, Belanda 

Hasyim lantas menghubungi korban dengan inisial CAT, yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag dan mengundangnya untuk mendatangi hotel tempatnya menginap.

Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan dan sepertinya yang disampaikan Majelis Hakim Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan bahwa:

CAT yang merupakan korban mengungkapkan bahwa, pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023 ia telah dihubungi Terlapor (Hasyim As'yari) untuk bisa datang ke kamar hotelnya.

BACA JUGA:Ombudsman RI Buka Seleksi Calon Asisten di 29 Provinsi, Cek Daerah Kamu!

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Bisa Bernafas Lega, Kunci Pembuka Data PDNS Diberikan Brain Cipher, Ini Kronologinya

Mendapat undangan dari Ketua KPU tersebut, CAT kemudian mengunjungi ke kamar hotel Terlapor, masuk dan melakukan pembicaraan di ruangan tamu di kamar terlapor. 

Selama pembicaraan di ruang tamu tersebut, terungkap bahwa Terlapor mencoba merayu dan mengajak CAT untuk melakukan hubungan badan.

Ratna kembali menjelaskan bahwa pada awalnya, CAT menolak untuk melakukan perbuatan tak terpuji tersebut, namun Terlapor pantang menyerah dan terus memaksa.

Sehingga pada akhirnya, CAT tak mampu lagi menghindar dan terjadilah perbuatan tak terpuji tersebut.

BACA JUGA:Pabrik Baterai Mobil Listrik Hyundai di Karawang Resmi Beroperasi, Terbesar di Asia Tenggara,Investasi Rp13 T

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Muba Usulkan Pengangkatan Seluruh Honorer jadi PPPK ke KemenpanRB

Seminggu setelah kejadian tersebut, kondisi fisik CAT menurun dan mengaku mengalami gangguan kesehatan.

Menghadapi kondisi tersebuti, pada tanggal 18 Oktober 2023  CATkemudian memeriksakan kondisi kesehatannya yang menurun tersebut ke dokter. 

Hasil dari pemeriksaan tersebut, dokter menyarankan agar CAT segera dilakukan pemeriksaan lanjutan dan dilakukan bersama dengan Hasyim.

Mendengar saran tersebut, CAT lantas memberitahu Hasyim dengan mengirimkan pesan Whatsapp pada 31 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Ini Syarat dan Link Pendaftaran untuk Bisa Magang Kerja di Pertamina Hulu Rokan Tahun 2024

BACA JUGA:Cari Sumber Cadangan Gas Baru, Manajemen Badak LNG Lakukan Ini di Tahun 2024

Isi pesan Whatsapp tersebut sesuai dengan saran dari dokter, agar melakukan pemeriksaan kesehatan.

Hasyim yang menerima pesan dari CAT tersebut kemudian membalasnya dengan kalimat mesra. “Iyaa siap sayang,"  

Kronologi ini disampaikan oleh Majelis Hakim Ratna Dewi Pettalolo yang diperoleh saat sidang pemeriksaan.

Peristiwa heboh dan memalukan ini memaksa DKPP untuk memecat Hasyim As'yari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

BACA JUGA:Habiskan Anggaran Rp45 Miliar, Lahan Proyek Alun-Alun di Jawa Barat Malah Sengketa, Kok Bisa?

BACA JUGA:Prambanan Jazz Festival 2024, Ada Queen at the Opera Hingga Dewa 19, Berikut Rundown PJF

DKPP bahkan memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko widodo (Jokowi) untuk dapat secepatnya melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. 

Bukan hanya itu saja, DKPP juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

*Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul "Kronologi Perbuatan Asusila Ketua KPU Hasyim As'yari Dibeberkan DKPP"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: