Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi, 2 Oknum Pejabat OKU Ditahan Jaksa

Jumat 05-07-2024,09:49 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

OKU, PALPRES.COM – Dua Oknum Pejabat OKU ditahan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu, Kamis 4 Juli 2024.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran belanja barang dan jasa, di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran  2022.

Kedua oknum pejabat tersebut yakni AK, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten OKU.

AK adalah Kepala BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Anggaran Dana Desa, Penyidik Kejari OKUS Tahan Kepala Desa Mahanggin

BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Istri Tersangka Kasus Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang, Ini perannya

Kemudian J, yang merupakan Bendahara BPBD Kabupaten OKU pada 2022.

Kedua tersangka ditahan penyidik Kejari OKU, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat,SH.MH, melalui Kasi Intel Hendri Dunan SH mengatakan bahwa pada 2022 lalu keduanya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran BPBD OKU TA 2022.

Akibat perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Aktor Utama Pembunuh Karyawan Koperasi Terancam Pasal 340 dan 365 Ayat 3 KUHP, Ancaman Hukuman Mati

BACA JUGA:Lansia yang Hilang di Sungai Komering OKUT Akhirnya Ditemukan Tim SAR Gabungan

 “Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Nomor: PRINT-01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Kemudian diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor: PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.

Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang saksi sebagai tersangka,” papar Kasi Intel Hendri Dunan.

Kategori :