Kedua oknum Pejabat OKU ini ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Hendri Dunan, didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-490/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-491/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri OKU.
BACA JUGA:Terlantarkan Anak dan Istri, Pria Ini Divonis 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Pulang dari Sawah, Lansia Warga OKUT Hilang di Sungai Komering
“Untuk mempercepat proses penanganan perkara, kedua tersangka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Baturaja.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-488/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Nomor: PRINT-489/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 4 Juli 2024.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dengan masa penahanan selama 20 hari,” papar Kasi Intel Hendri Dunan.
Diketahui, kronologis perkara ini dimulai pada 2022, ketika kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD, yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU.
BACA JUGA:Tenggelam di Sungai Dawas Muba, Penambang Minyak Ilegal Ditemukan Tim SAR Gabungan
Modus operandi yang digunakan kedua tersangka, yakni penyelewengan penggunaan anggaran secara fiktif.
Serta kegiatan yang tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah.
Kasi Intel Hendri Dunan menegaskan kembali komitmen Kejari OKU, untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan transparan.
Dia berjanji akan menuntaskan penanganan perkara ini hingga tuntas, dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
BACA JUGA:Otak Pembunuhan Kasus Mayat Dicor di Palembang Berhasil Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih DPO
Penahanan ini, tegas Kasi Intel Hendri Dunan, juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat atau pihak yang berwenang dalam pengelolaan anggaran negara atau daerah, untuk menjauhi praktik korupsi.