Pengemudi ini melanggar arus lalulintas atau melawan arus.
BACA JUGA:Berikut Ini 7 Jenis Tanaman Hias Paling Cocok dengan Fengshui Anda
BACA JUGA:Penting Diketahui! Inilah 10 Ciri Perkutut Putih Lokal Alam Asli dengan Kekuatan Tuahnya
Datang dari arah Polrestabes Palembang harusnya belok kanan, tidak boleh tembak lurus menuju ke arah 7 Ulu," ujar AKBP Yenni Diarty saat ditemui wartawan media grup SMSI di ruang kerjanya, Kamis 4 Juli 2024.
Petugas dari Sat Lantas Polrestabes Palembang yang melihat pelanggaran tersebut, sudah memberikan peringatan agar pengemudi mobil dimaksud untuk menepi.
Namun peringatan itu tidak diindahkan, malah pengemudi menambah kecepatan kendaraannya dan melawan arus menuju 7 Ulu.
Sebagai bukti adanya pelanggaran, menurut AKBP Yenni Diarti, bisa dilihat dari rekaman CCTV di Command Center.
BACA JUGA:Ryan Reynolds dan Hugh Jackman Dapat Hadiah Blangkon, Warna dan Desain Khusus Deadpool dan Wolverine
"Dari CCTV Command Center, terlihat jelas pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih," jelas AKBP Yenni Diarti.
Akibat perbuatan (pengemudi yang melawan arus) tersebut, lanjut dia, membuat para pengendara lain terkaget dan membunyikan klakson.
Karena menilai apa yang dilakukan pengemudi Suzuki Ertiga putih tersebut, sangat rawan terjadinya kecelakaan.
“Petugas sudah menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengemudi Suzuki Ertiga putih tersebut dan potensi bahayanya, pengemudipun mengaku mengerti dan paham kesalahannya.
BACA JUGA:Kembali Datangi Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Pj Bupati Muba Sampaikan Masalah Ini
Namun dia tidak bersedia untuk ditilang, sambil merekam tindakan petugas,” ujarnya.