Video Pelanggaran di Flyover Jakabaring Viral, Ini Klarifikasi Satlantas Polrestabes Palembang

Jumat 05-07-2024,15:52 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Mantan Kasubbid Penmas Bidhumas tersebut menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan pengemudi tersebut kategori vatal.

Karena tidak hanya membahayakan diri saja, namun juga bagi pengendara lain.

Sehingga petugas bertindak tegas dengan melakukan penilangan sesuai aturan, dan mempersilakan pelanggar membayar denda di minimarket terdekat.

BACA JUGA:Sumsel Siap Pecahkan Rekor Muri Minum Kopi Serentak Terbanyak Dipinggir Sungai, Edward Chandra Optimis Sukses

BACA JUGA:Ole Romeny Bakal Perkuat Lini Serang Timnas Indonesia di Putaran Ketiga, Begini Kata Marselino Ferdinan

AKBP Yenni Diarti tegas membantah adanya praktik pungli dalam kasus tersebut.

“Petugas bertindak tegas dengan tilang, penerapan pasal 287 ayat (1) Undang Undang RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” ulasnya.

AKBP Yenni Diarty mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalulintas, dan lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas demi keselamatan. 

"Apabila dilakukan penyetopan oleh petugas ataupun imbauan agar kooperatif, demi ketertiban lalilintas. 

BACA JUGA:Cek ATM! KPM Kategori Ini Terima Saldo Bansos di Bank BNI, BRI dan BSI

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Kembali Tegaskan Peraturan Operasional Masuk Truk, Damenta: Jangan Sampai Ada Kecelakaan

Tidak mungkin petugas mencari kesalahan.

Intinya kita menjaga keselamatan, ketertiban berlalulintas, tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan," tukasnya.

 

Kategori :