Mantan Kasubbid Penmas Bidhumas tersebut menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan pengemudi tersebut kategori vatal.
Karena tidak hanya membahayakan diri saja, namun juga bagi pengendara lain.
Sehingga petugas bertindak tegas dengan melakukan penilangan sesuai aturan, dan mempersilakan pelanggar membayar denda di minimarket terdekat.
AKBP Yenni Diarti tegas membantah adanya praktik pungli dalam kasus tersebut.
“Petugas bertindak tegas dengan tilang, penerapan pasal 287 ayat (1) Undang Undang RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” ulasnya.
AKBP Yenni Diarty mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalulintas, dan lebih memahami terkait masalah edukasi lalu lintas demi keselamatan.
"Apabila dilakukan penyetopan oleh petugas ataupun imbauan agar kooperatif, demi ketertiban lalilintas.
BACA JUGA:Cek ATM! KPM Kategori Ini Terima Saldo Bansos di Bank BNI, BRI dan BSI
Tidak mungkin petugas mencari kesalahan.
Intinya kita menjaga keselamatan, ketertiban berlalulintas, tindakan tegas dilakukan agar kita semua terhindar dari kecelakaan," tukasnya.