"Berkaitan dengan hak tersebut, maka penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Dan apabila telah ditemukan tersangkanya, maka penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangkanya," bunyi petikan SPDP tersebut.
Artikel ini sudah tayang di koranpalres.com dengan judul: Mantan Ketua OJK Sumbagsel Diperiksa Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPLS BSB, Status Masih Saksi