Namun saat itu, para saksi dari OJK Regional 7 Sumbagsel tidak hadir sehingga pihak penyidik kembali mengirim surat penggilan kedua.
BACA JUGA:Batu Akik Ini Miliki Manfaat Tuah Luar Biasa, Kira-kira Jenis Batu Akik Apa ya?
BACA JUGA:Batu Akik Ini Miliki Unsur Silikon Dioksida dan Struktur Kristal Trigonal, yuk Simak Ulasannya
Dari hasil pemeriksaan oknum OJK pusat, pihaknya mendapatkan ada dua Salinan risalah akta yang dikeluarkan notaris terkait dengan RUPSLB BSB.
Sementara itu, Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menambahkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPLSB BSB sudah masuk kepada tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan sementara, salah satu dokumen RUPSLB itulah yang diduga palsu dan diserahkan kepada OJK.
Oleh sebab itulah, Bareskrim Polri menduga sudah terjadi pelanggaran pada dokumen RUPLS BSB tahun 2020.
BACA JUGA:Sungai Ogan OKU Telan Korban Jiwa, Dimas Tenggelam saat Berenang
BACA JUGA:PJ Sekda Lubuk Linggau H Tamri Hadiri Pelantikan Pengurus IKMS Periode 2024-2025
Sehingga pihaknya menjerat pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan SPDP atau surat perintah dimulai penyidikan pada tanggal 20 Maret 2020.
SPDP dengan nomor SPDP/90/III/RES.2.2/2024/Ditipideksus selanjutnya dikirim ke Kepala Kejati Sumsel.
Di dalam surat penyidikan tersebut diduga sudah terjadi pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel yang berlangsung di Pangkal Pinang pada tanggal 9 Maret 2020.
BACA JUGA:Ratu Dewa Raih Penghargaan Leading Public Service Innovation dalam CNN Indonesia Awards 2024
Atas hal itulah diduga sudah terjadi tindak pidana perbankan atau pemalsuan akta otentik.