Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Segini Iuran yang Harus Dibayar Jika jadi Diterapkan

Jumat 19-07-2024,15:03 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

PALPRES.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan akan mewajibkan asuransi kendaraan baik motor maupun mobil.

Program asuransi wajib ini rencananya mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang atau tahun depan. 

Penerapan program asuransi wajib termasuk untuk motor dan mobil saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP). 

Dalam PP tersebut nantinya akan mengatur ruang lingkup dan Waktu efektif penyelenggaraan program. 

BACA JUGA:Asuransi Astra Buana Palembang Salurkan Sapi Kurban ke Masjid Al Falah, Serentak di 12 Kota di Indonesia

BACA JUGA:Suzuki Luncurkan Motor Matic 125 Cc Terbaru 2024, Berani Teror Yamaha Lexi dan Vario 125

Kepala Eksekutif Pengawasan Peransuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, rencana asuransi wajib untuk motor dan mobil ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPS) yang mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program Asuransi wajib sesuai kebutuhan.

Nantinya, pihak-pihak yang terlibat di dalam aturan ini terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Sehingga diperlukan kajian sebelum penerapan Program Asuransi Wajib ini berjalan. 

Lalu berapa premi atau iuran wajib yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan jika aturan ini diterapkan?

BACA JUGA:KERENNN, Ini Loh 5 Keistimewaan Dari Motor CFMoto 540 CLC yang Bakal Jadi Pesaing Honda dan Kawasaki

BACA JUGA:OJK Catat Perbankan Sumsel Meningkatkan Hingga 5,20 Persen

Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut. 

Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.

"Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beberapa waktu lalu.

Kategori :