Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Segini Iuran yang Harus Dibayar Jika jadi Diterapkan

Jumat 19-07-2024,15:03 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

Untuk menghitung besaran iuran ialah tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar 1 persen dari nilai pertanggungan untuk pertanggunan sampai Rp100 juta. 

BACA JUGA:OJK Susun Aturan Baru Pinjol, Bisa Pinjam Hingga Rp10 Miliar, Warganet: Rakyat Dididik Berhutang

BACA JUGA:PR Besar! Sri Mulyani Minta OJK Naikkan Literasi dan Inklusi Keuangan Capai 100 Persen

Dan tarif ini makin murah jika uang pertanggungan yang dipilih makin besar.

Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi rencana mewajibkan asuran untuk kendaraan motor dan mobil pada 2025 mendatang. 

Menurutnya, kebijakan tersebut sebagai upaya menumbuhkan industri otomotif di Indonesia. 

"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," kata Agus disela-sela tinjauan ke  GIIAS 2024.

BACA JUGA:Literasi Keuangan Masih Rendah, Pemicu Tingginya Korban Pinjol Ilegal, Jadi PR OJK

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi OJK karena Peran Pentingnya Dalam Jaga Stabilitas Sektor Keuangan Sumsel

Sebelumnya, OJK mewacanakan rencana akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL).

TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com".  

Kategori :