PALPRES.COM – Para ahli hisap atau perokok harus siap-siap. Ada aturan baru yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada Jumat 26 Juli 2024 lalu.
Dalam ketentuan teknis dengan 1.072 pasal tersebut, telah mengatur sejumlah hal dimana salah satunya terkait masalah rokok.
Berikut ini adalah beberapa aturan baru terkait rokok yang tertuang dalam PP Kesehatan, yang harus diketahui para ahli hisap.
BACA JUGA:KPK Respon Tuntutan Masyarakat dan DPR, Pastikan Bakal Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
USIA BOLEH MEROKOK JADI 21 TAHUN KE ATAS
Pemerintah telah menaikkan ambang batas larangan usia bagi perokok di Indonesia.
Jika awalnya larangan penjualan roko diterapkan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Dalam aturan baru ini, larangan penjualan rokok diterapkan bagi mereka yang berusia di bawah 21 tahun.
BACA JUGA:Punya Prestasi Membanggakan! Anak Petani di OKI Ingin Sekolah Hingga S3
BACA JUGA:Cara Dapat 4 Bansos Kemensos Agustus 2024, Beserta Cara Cek KK dan e-KTP Masuk Kuota Atau Tidak
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: kepada di bawah 21 tahun dan perempuan hamil," begitu bunyi Pasal 434 Ayat (1) huruf b.
LARANG JUAL ROKOK ECERAN
Pemerintah juga memberikan melarang penjualan rokok dalam jumlah satuan atau per batang alias eceran.