Indonesia juga melarang penjualan lewat mesin layan diri.
BACA JUGA:7 Lowongan Kerja Palembang Terbaru untuk Lulusan SMA Pintu Masuk Menuju Karier Sukses
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," demikian bunyi Pasal 434 ayat DIL1 huruf c.
DILARANG JUAL ROKOK 'KIDDIE PACK'
Dalam regulasi baru ini juga menginstruksikan agar penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs.
"Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan.
BACA JUGA:Proyek Jembatan Rp72 Miliar di Jawa Barat Gagal Dibangun? Ternyata Begini Nasibnya
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin," demikian bunyi pasal 433.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan prevalensi atau angka kasus perokok anak.
Selain itu juga untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
ROKOK DILARANG DIJUAL DEKAT SEKOLAH
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Optimis 1,5 Juta Pekerja Sumsel Jadi Peserta pada 2025
BACA JUGA:Blokir Ucapan Duka Cita untuk Ismail Haniyeh, Meta Panen Kritik Pedas
Pemerintah Indonesia juga melarang penjualan rokok tembakau dan rokok elektrik dekat dengan pusat pendidikan dan tempat bermain anak.