Dalam hal ini radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak.
Bahkan, penjual rokok juga ikut dilarang menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
DILARANG IKLAN ROKOK MENGGUNAKAN SOSMED
Pemerintah juga melarang penjualan rokok bagi setiap orang untuk tidak menjual roko menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Namun ketentuan larangan iklan itu dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur.
PERINGATAN DI KEMASAN ROKOK LEBIH BESAR
Pemerintah mewajibkan peringatan kesehatan bergambar atau pictorial health warning (PHW) di kemasan rokok dinaikkan menjadi 50 persen.
BACA JUGA:KEREN! Anak Petani di OKI Raih Juara Kompetisi Matematika Tingkat Dunia
BACA JUGA:Astra Financial Catatkan Transaksi Rp2,53 Triliun Selama Perhelatan GIIAS 2024
Seperti diketahui, saat ini luas gambar di kemasan rokok baru mencapai 40 persen dari bungkus rokok.
Aturan tersebut juga berlaku untuk rokok elektrik.
Namun tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.
"Dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50 persen diawali dengan kata 'Peringatan' dengan menggunakan huruf berwarna kuning dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya," demikian bunyi pasal tersebut.