6 Juta Keping Stok, Kemendagri Bantah Blangko e-KTP Langka, Pengecekan Dilakukan 2 Minggu Sekali

Kamis 08-08-2024,06:53 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Tercatat hingga akhir 2023, ada sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP digital.

Ini artinya, nantinya kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.

Terkait alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah menghemat pembiayaan kartu identitas.

BACA JUGA:Tampil Lebih Mewah, Ini Dia 5 Keunggulan dari Mobil MPV Toyota Innova Crysta

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Andika Permata Sawit Lestari, Management Trainee Field Conductor Batch 6 Lulusan SMK

Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Bukan hanya itu saja, KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis, tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone. 

APA ITU KTP DIGITAL?

Sebelum berlanjut soal cara pembuatan KTP digital, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu KTP digital?

KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code. 

BACA JUGA:Pemkab Muba Bakal Bentuk Satgas Pencegahan Illegal Drilling dan Illegal Refinery

BACA JUGA:9 Kriteria Masyarakat yang Bisa Dapat Bansos Regular Kemensos, Mulai dari PKH Hingga BPNT Sembako

KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen, Sumatra dan Sulawesi (30 persen), Kalimantan (20 persen), NTB (40 persen) dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10 persen penduduk. 

Yang jelas, syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.

Sementara itu, dalam aplikasi “KTP Digital”, akan termuat: data dokumen KTP dan Kartu Keluarga; QR Code e-KTP Digital; serta data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Kategori :