Usai melakukan aksinya pelaku pulang ke rumah.
Mengetahui kejadian tersebut, petugas melakukan olah TKP dan mendapatkan keterangan adanya 2 orang saksi yamg mengetahui kejadian tersebut.
Kedua saksi tersebut yang mengenali dan memberitahukan kepada istri pelaku.
“Kita lakukan upaya persuasif dan alhamdulillah hari Selasa dinihari menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Barang bukti sebilah berupa sebilah parang bergagang kayu warna coklat sudah kami amankan,” ujarnya.
“Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati Riyan karena upah yang tidak sesuai kesepakatan,” sambungnya.
Atas tindakannya, pelaku RY dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.