Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya

Kamis 08-08-2024,14:50 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Namun, objek yang dijadikan pemeriksaan hanya pada 2023.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Salurkan CSR Rp365 Juta untuk Pengembangan Agrowisata Desa Namang

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Terbaru di Awal Agustus 2024, Terbukti Langsung Bayar!

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak sebelum 2023.

Namun, dalam kasus ini yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran kegiatan pada 2023," katanya

Walau Kadispora OKUS sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kajari, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap dirinya.

Mengingat selama penyelidikan, Tersangka AI kooperatif.

BACA JUGA:Tes PPPK 2024 Bikin Resah, Tenaga Honorer Bilang Begini

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Paham Urgensi IKN, Istana Hadirkan Arsip Presiden di Pameran Mari Kemari ke Nusantara di TIM

"Karena tersangka ini kooperatif dalam setiap penyidikan, maka penyidik memutuskan dia tidak dilakukan penahanan, " urainya

Atas perbuatannya, AI dikenakan pasal sebagai berikut

KESATU 

Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:INFO TERBARU! Hanya 2 Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu, Sisanya Paruh Waktu

BACA JUGA:Wisatawan Berbahagia, Jalan Tol Kedua di Yogyakarta Ini Segera Diresmikan, Punya Jalur Khusus Sepeda?

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :