Namun, objek yang dijadikan pemeriksaan hanya pada 2023.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Salurkan CSR Rp365 Juta untuk Pengembangan Agrowisata Desa Namang
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Terbaru di Awal Agustus 2024, Terbukti Langsung Bayar!
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak sebelum 2023.
Namun, dalam kasus ini yang dijadikan objek pemeriksaan anggaran kegiatan pada 2023," katanya
Walau Kadispora OKUS sudah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kajari, tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap dirinya.
Mengingat selama penyelidikan, Tersangka AI kooperatif.
BACA JUGA:Tes PPPK 2024 Bikin Resah, Tenaga Honorer Bilang Begini
"Karena tersangka ini kooperatif dalam setiap penyidikan, maka penyidik memutuskan dia tidak dilakukan penahanan, " urainya
Atas perbuatannya, AI dikenakan pasal sebagai berikut
KESATU
Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
BACA JUGA:INFO TERBARU! Hanya 2 Tenaga Honorer Ini Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu, Sisanya Paruh Waktu
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.