Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya

Kamis 08-08-2024,14:50 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

OKUS, PALPRES.COM – Penyidik Kejari tetapkan Kadispora OKUS tersangka dugaan korupsi. pengelolaan anggaran Tahun 2023.

Adalah AI, Kadispora yang ditetapkan sebagai tersangka dimaksud.

AI ditetapkan sebagai  tersangka oleh penyidik Kejaksana Negeri (Kejri) OKU Selatan, berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan No: TAP/1568/L.6.23/Fd.I/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024.

Demikian terungkap dalam keterangan pers Kepala Kejari OKUS, Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intelijen David L Sipayung yang didampingi Kasi Datun Aldi Rijasa, Kamis 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:Inilah Ajian Sepi Angin, Sering Digunakan Para Walisongo Untuk Berkumpul, Seperti Apa Kesaktiannya?

BACA JUGA:TERUNGKAP! Kapolrestabes Palembang Beber Motif Pembunuhan Berencana di Pintu Tol Keramasan

"Hari ini Tim Penyidik Kejari OKU Selatan menetapkan tersangka terhadap perkara dugaan korupsi atas nama AI, selaku Kepala Dispora OKUS," jelas Kajari

Menurut Kajari, penetapan tersangka AI merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan pemotongan anggaran di setiap bidang dari berbagai kegiatan di Dispora OKUS.

Mulai dari prestasi peningkatan olahraga,

Hingga pembudayaan olahraga dan layanan kepemudaan Tahun Anggaran 2023, di Dispora OKUS.

BACA JUGA:5 Transformasi Layanan Kementerian Agama di Era Gus Men, Makin Cepat dan Progresif

BACA JUGA:Sudah Berlangsung 3 Tahun, PHI Teruskan Kerjasama dengan BOSF Melestarikan Orangutan di Kalimantan Timur

Dari berbagai kegiatan tersebut, menurut Kajari, ditemukan padanya pemotongan anggaran.

Jumlahnya kurang lebih sebesar Rp 640.101.900.

Dikatakan Kajari, perbuatan ini sudah dilakukan oleh tersangka dari tahun sebelumnya.

Kategori :