KEDUA
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau
BACA JUGA:Suzuki Baleno 2024 Mobil Jenis Hatchback Terlaris di Indonesia, Dengan Unit Penjualan Segini?
BACA JUGA:IKuti Nikah Masal Gratis 20 Pasangan di Palembang Hidup Bahagia
KETIGA
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.
Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA:3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Masuk ke Ruangan Kabid Humas Polda Sumsel, Ada Apa?
BACA JUGA:Cara Mengatasi Rasa Pusing yang Muncul Pada Ibu Hamil
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya,” tukas Kajari.