Kejari Tetapkan Kadispora OKUS Tersangka Dugaan Korupsi, Segini Ancaman Hukumannya

Kamis 08-08-2024,14:50 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

KEDUA 

Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau 

BACA JUGA:Suzuki Baleno 2024 Mobil Jenis Hatchback Terlaris di Indonesia, Dengan Unit Penjualan Segini?

BACA JUGA:IKuti Nikah Masal Gratis 20 Pasangan di Palembang Hidup Bahagia

KETIGA

Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:3 Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Masuk ke Ruangan Kabid Humas Polda Sumsel, Ada Apa?

BACA JUGA:Cara Mengatasi Rasa Pusing yang Muncul Pada Ibu Hamil

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya,” tukas Kajari.  

 

Kategori :