Setiap penerima jika telah masuk kedalam daftar penerima reguler yang disahkan melalui SK (Surat Keputusan) akan mendapatkan bansos ini Rp 200.000,- selama satu tahun anggaran.
Jadi total yang didapat oleh penerima selama 12 bulan tersebut adalah Rp 2.400.000,-.
Adapun penyaluran memakai dua lembaga bayar. Pertama melalui pos, dan kedua melalui bank.
Penentuan ini lebih kepada faktor sulit atau mudahnya wilayah tersebut dalam mengakses lembaga perbankan.
BACA JUGA:4 Film yang Wajib Kamu Tonton Pada Minggu Ini, Dari Komedi Hingga Horor, Jangan Kelewat Ya!
BACA JUGA:PERHATIAN! 4 Cara Ini Bisa Dilakukan Untuk Menghadapi Pasangan yang Selalu Meremehkan Dirimu
Untuk mengetahui daftar penerima kamu masih bisa mengakses melalui www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone.
Pertama yang harus dilakukan adalah buat akun terlebih dahulu.
Jika sudah selesai kamu tinggal masuk saja pada akun tersebut.
Dengan cara memasukan nomor NIK, dan KK.
Kemudian akan tampil bansos apa yang didapat berikut penjelasan lengkapnya.
Kamu juga bisa mengajukan untuk mendapatkan bansos ini.
Terutama untuk pemilik NIK KTP, dan KK dengan klasifikasi sebagai berikut.
BACA JUGA:ROMANTIS ABIS! 5 Zodiak Ini Selalu Punya Cara Bahagiakan Pasangannya
BACA JUGA:Jangan Ngaku Wong Palembang Kalau Belum Mencoba 7 Jenis Pempek Ini, Rasonyo Bikin Nagih!
Pertama masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).