Kedua masuk kedalam SK yang ditetapkan Kemensos (masuk data bayar).
Ketiga adminstrasi kependudukan padan, dan online di Dukcapil, DTKS, dan SIKng.
Untuk mendapatkan bansos ini setidaknya kamu harus memperhatikan hal berikut ini, seperti dikutip dari laman resmi www.sippn.mepan.go.id.
Pertama untuk masuk kedalam DTKS kamu bisa mengajukan melalui dua cara.
Melalui pengajuan daerah (pemda).
BACA JUGA:10 Fakta Menarik Tentang Mobil Terlaris di Indonesia, Toyota Kijang Innova Zenix
BACA JUGA:7 Film yang Pas Buat Ditonton Libur Agustus Ini, Ada Dosen Gaib Hingga Kang Mak From Pee Mak
Dimana pihak desa ataupun kelurahan bisa mengajukan ke dinas sosial setempat melalui Musdes (Musyawarah Desa) atau Muskel (Musyawarah kelurahan).
Kemudian dinas sosial setempat meminta disahkan oleh pejabat setempat.
Selanjutnya bisa melalui aplikasi usul-sanggah yang ada di Playstore.
Maupun langsung di www.cekbansos.go.id.
Kekurangan dari mendaftar secara online ini adalah server yang kerap kali susah di askes.
Ingat, masuk DTKS belum bisa langsung masuk menjadi penerima.
BACA JUGA:KEREN ! 5 Ciri Khas Suku Palembang yang Unik dan Jarang Ditemukan Ditempat Lain
BACA JUGA:4 Sastrawan Asli Palembang yang Mungkin Kamu Belum Tahu, Namanya Sebesar Karyanya!
Kamu harus bersabar, dan menunggu lagi.