Viral di Jagad Maya, Peringatan Darurat Garuda Pancasila Berlatar Biru di Sosmed, Apa Maksud dan Artinya?

Rabu 21-08-2024,20:05 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

PALPRES.COM – Viral di jagad maya hari ini beredar poster 'Peringatan Darurat' dengan gambar lambang Garuda Pancasila berlatar biru.

Poster peringatan darurat tersebut langsung menggema dan beredar luas di media sosial usai Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada.

Poster 'Peringatan Darurat' adalah sebuah tangkapan layar potongan video yang diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept. 

Sekadar informasi, EAS Indonesia Concept adalah sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

BACA JUGA:Warga Talang Jambe Peringati Hari Kemerdekaan HUT ke 79 RI dengan Gembira di acara ICONNET SERU

BACA JUGA:Baleg DPR Abaikan Keputusan MK, Ketua MKMK: DPR Lakukan Pembangkangan

Diketahui, EAS adalah sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio. 

Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept ini menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Lantas mengapa poster tersebut bisa ramai di media sosial saat ini?

Potongan video tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang terlanjur menyepakati RUU Pilkada, pada Rabu 21 Agustus 2024 tepatnya hari ini.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bersinergi Bersamaan Kejati Sumsel Dalam Pengoptimalan Penataan Aset Sumsel

BACA JUGA:Ingin Menarik Hati Gebetanmu Secara Online Via Instagram? Ikuti 8 Cara Sederhana Ini!

Perlawanan tersebut dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik lantaran RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR.

Hal ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Pasalnya, lantaran RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.

Kategori :