2. Tidak Perhatikan Batas Usia
BACA JUGA:Sultan Tenggelam di Sungai Musi, Tim Recue Kantor SAR Palembang Lakukan Penyisiran
BACA JUGA:RESMI! Pemkab OKI Larang Penjualan Rokok Ilegal, Penjualnya Bisa Dipidana Penjara?
Pastikan peserta membaca surat pengumuman resmi dari instansi yang dituju secara seksama.
Dalam surat pengumuman resmi, biasanya ada beberapa syarat dan kriteria pelamar yang dibutuhkan.
Salah satunya yakni rentang batas usia, sehingga pastikan instansi yang dituju menyediakan formasi yang sesuai dengan umur pelamar.
3. Manipulasi Berkas
Kesalahan fatal yang satu ini jangan sekali-kali untuk dilakukan karena dampaknya tak hanya membuat gagal lolos seleksi administrasi.
Adanya pemalsuan ijazah, sertifikat kkompetensi, gelar akademik bisa terjerat pidana penjara.
Pemalsu dokumen ijazah, ada hukum yang akan menjerat pelanggarnya, hal ini tertuang dalam Pasal 69 UUU Nomor 20 Tahun 2003.
4. e-Materai dan Tanda Tangan Tumpang Tindih
BACA JUGA:1 Tahun Menikah, Pratama Arhan Dikabarkan Diselingkuhi Sang Istri Azizah Salsha
Kesalahan teknis juga sering dilakukan calon peserta seleksi.
Ketika membubuhkan tanda tangan, pastikan goresan tanda tangan tidak tumpang tindih dengan e-Materai.
Letakkan e-Materai di sebelah kiri dan tanda tangan di sebelah kanannya.