Kesalahan pertama dan kedua mungkin lebih mudah ditangani, tetapi kesalahan ketiga memerlukan ketegasan agar anak menyadari bahwa apa yang dilakukannya salah.
Meskipun hukuman dibolehkan, pelaksanaannya tetap harus mengikuti tahapan dan tata cara yang baik.
BACA JUGA:Laris Manis, 1.400 Item Produk Diborong Pengunjung Pertamina SMEXPO Palembang 2024
BACA JUGA:Terima SK Kepengurusan, Mappilu OKI Siap Kawal Pilkada Serentak 2024
Tahapan yang dianjurkan adalah memberi teguran dan nasihat terlebih dahulu.
Jika tidak berhasil, barulah diberikan hukuman dengan cara yang wajar.
Hukuman tidak boleh membahayakan anak, dan jika berupa pukulan, harus dilakukan dengan hati-hati, tidak keras, tidak pada organ vital, dan tidak dengan emosi.
Hukuman fisik seperti ini hanya boleh diberikan kepada anak usia sepuluh tahun ke atas.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik Palembang Beber 4 Tahapan Evaluasi Dapodik, Apa Saja?
BACA JUGA:Ini Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Triwulan 3, Cair Lebih Cepat?
Imam Ghazali pernah berkata, “Jika anak-anak diabaikan sejak awal pertumbuhannya, biasanya mereka akan tumbuh dengan perangai buruk.”
Karena itu, penting untuk meluruskan perilaku anak sejak dini.
Orang tua dan guru perlu memahami bersama betapa pentingnya hukuman yang tepat dalam pendidikan.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara keduanya.
BACA JUGA:Punya Segudang Karya Keren, Ini 7 Penulis Buku Horor Di Indonesia yang Terkenal Dari Masa Ke Masa