PALEMBANG, PALPRES.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kini telah mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang jaringan Malaysia Palembang dan Aceh - Palembang.
Menurut Kepala BNN Republik Indonesia Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Palembang, pada Rabu pagi.
Dalam penjelasan pihaknya telah menyita barang bukti narkotika dari empat tersangka narkotika yang melakukan tindak pencucian uang tersebut.
Tak hanya itu Dalam keterangan pihaknya juga menyita aset dari empat tersangka itu senilai Rp64 miliar lebih.
BACA JUGA:Bertemu Menag, Imam Masjid Nabawi Bawa Pesan dari Raja Salman
BACA JUGA:Berikut Ini 4 Jenis Hewan yang Tidak Memiliki Kotak Suara, Urutan Terakhir Jalannya Lamban
Jadi penyitaan aset itu sangat perlu dalam menangani para penjahat itu karena menghindari para penjahat mencoba untuk melepaskan diri dari deteksi penyelidikan.
Sehingga harus ada ketelitian dan spirit komitmen sehingga mampu menelusuri satu persatu aset yang didaftar bukan dari para pelaku.
Karena itu merupakan satu bentuk penyajian kepastian hukum.
Lalu untuk penyelidikan pencucian uang ini bertujuan menjaga amanah dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.
BACA JUGA:Kabar Terbaru! Tanda 'Kiamat' Ditemukan di Bawah Tanah, Ini Dia Buktinya?
BACA JUGA:Tes CPNS Kemenkumham 2024, Cek Jadwal dan Lokasi Ujian
Ia juga menjelaskan sambil memburu para pelaku yang menggunakan narkotika yang mengalami ketergantungan untuk ditangani.
Sehingga ia sangat mengucapkan terima kasih kepada direktur tindak pidana pencucian uang.
Polda Sumsel dan jajaran serta jajaran Kodam Sriwijaya dan seluruh stakeholder terkait yang sudah membantu BNN RI dan para penegak hukum dalam memberantas narkoba dengan kerja kerasnya.