Tak hanya itu Hasil dari penyidikan ditemukan pencucian uang dari para tersangka dengan menggunakan nomor rekening pribadi dan orang lain.
Adapun tersangka AC, mencapai total aset Rp28 miliar lebih, aset tak bergerak senilai Rp26,5 miliar.
Lalu aset bergerak kendaraan mobil turut disita senilai Rp400 juta lebih, uang tunai negara asing.
BACA JUGA:Inilah 3 Jenis Hewan Dengan Telinga Panjang dan Lebar di Dunia
BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Resmin Menutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Begini Harapannya
Sehingga dalam rupiah Rp136 juta sekian dan uang dalam rekening senilai Rp1 m
Adapun untuk LN senilai Rp6,7 miliar, AT senilai Rp 7 miliar.
Jadinya para tersangka menggunakan modus pencucian uang dengan tarik tunai dan setor tunai dengan menyamarkan nama rekening pribadi dan nama lain.
Dimana menurut laporan Aceh-Palembang berdasarkan laporan kejadian narkotika pada 21 September 2024 bermula dari temuan barang bukti.
Lalu penyidik menganalisa penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut, berdasarkan penyelidikan itu menemukan adanya aliran dana transaksi narkotika ke pihak ketiga.